Terbit Permendag Baru Soal Perdagangan Antar Pulau, Begini Aturan Teknisnya

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 sebagai upaya meningkatkan tata kelola perdagangan antarpulau dan pengawasan distribusi barang.

    Dalam acara sosialisasi Permendag Nomor 27 Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (26/11), Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Permendag ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 92 Tahun 2020.

    Tujuan dari revisi tersebut adalah untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses pelaporan perdagangan antarpulau.

    Baca juga:Permendagri No 7 Tahun 2006 Acuan Bagian Umum Sewa Rumah Untuk Sekdako, Ahli Hukum ULM Nilai Kurang Tepat

    Dengan adanya peraturan baru ini, para pelaku usaha kini diwajibkan untuk menyampaikan Pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) yang menggantikan daftar muatan atau manifes domestik sebelumnya.

    Budi menyebut dengan adanya PAB diharapkan dapat menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

    “Pelaporan PAB menjadi kunci utama dalam penerapan percepatan implementasi National Logistics Ecosystem di Indonesia karena dalam dokumen ini pemerintah dapat memiliki informasi alur distribusi barang,” ucap Budi.

    Penerbitan Permendag baru ini juga bertujuan untuk menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan perencanaan, intervensi, serta pengawasan dan analisis data.

    Selain itu, peraturan baru ini juga akan memperkuat pengawasan perdagangan antarpulau, terutama untuk barang-barang tertentu seperti barang minerba dan hasil sumber daya alam lainnya.

    Baca Juga :   Polisi Gerebek Sindikat Judi Online di Sidoarjo, 54 Pelaku Ditangkap, Uang Miliaran Rupiah Diamankan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI