OTT vs Case Building Mana Lebih Efektif? Capim KPK Agus Joko Nilai OTT Bonus Saja

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTACase building yang dilakukan Kejaksaan Agung akhir-akhir ini banyak menuai pujian.

    Hal itu dianggap lebih efektif membongkar kasus dengan nilai fantastis, yang berbanding terbalik dengan aksi-aksi OTT KPK yang kerap hanya membongkar tindak pidana di permukaan.

    Wacana pentingnya OTT versus case building menjadi tema penting dalam agenda uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK yang dilakukan DPR.

    Baca juga:Saat Uji Kelayakan Capim KPK Johanis Tanak Inginkan OTT KPK Ditiadakan

    Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono menengaskan dirinya tak akan fokus dalam operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih menjadi pimpinan KPK. Dia memilih berkonsentrasi dalam case building alias membangun kasus secara menyeluruh dan menganggap OTT sebagai bonus dalam case building.

    “Saya akan berkonsentrasi pada case building. Kalau ada OTT, itu bonus. Saya tidak akan pernah merencanakan OTT,” ujarnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10/2024) malam.

    Menurut Agus, seharusnya OTT baru dilakukan jika bukti yang dibutuhkan hampir lengkap atau penyelidikan minimal mencapai 80%. Alasannya, kata dia, jika OTT dilakukan pada awal penyelidikan, maka berpotensi mengecilkan case building.

    “Seandainya case penyelidikan ini sudah 80% atau lebih untuk dapat membuktikan, maka silakan lakukan OTT. Namun, seandainya pada awal case penyelidikan OTT, justru akan mengecilkan case building yang sedang dibuat karena kita tidak mempunyai data yang cukup untuk mentersangkakan orang kecuali nilai suapnya saja,” jelasnya.

    Baca Juga :   Penempatan Guru PPPK di Sekolah Swasta Tunggu Isyarat Presiden

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI