WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ada yang menarik perhatian dalam agenda Uji Kelayakan Calon Pimpinan (Capim) KPK pada Selasa (19/11). Capim KPK Johanis Tanak menginginkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK ditiadakan.
Menurutnya OTT ditiadakan karena tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurut dia, OTT tidak tepat karena kata operasi adalah sesuatu hal yang telah dipersiapkan dan direncanakan. Sedangkan pengertian tangkap tangan berdasarkan KUHAP adalah peristiwa penindakan hukum yang pelakunya seketika langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:KPK Apresiasi OTT Kejagung, Diharapkan Penyidik Bisa Buktikan
“Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu ketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat,” kata Johanis saat uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Selaku Wakil Ketua KPK periode ini, dia pun mengaku sudah menyampaikan ketidaksetujuan terhadap kegiatan OTT.
Namun, kata dia, mayoritas di KPK mengatakan bahwa OTT merupakan sebuah tradisi.






