WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. OTT itu yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. "Kami juga mengapresiasi Kejagung yang sudah melakukan tangkap tangan. Tentunya harapannya apa yang diduga, dapat dibuktikan ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip Wartabanjar.com di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Resmikan Istana Garuda di IKN Tessa juga mengaku prihatin dengan temuan tersebut yang mengindikasikan masih adanya intervensi koruptor pada objektivitas hakim dalam mengadili suatu perkara. "ini juga salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara," ujarnya. Tessa berharap temuan ini mendapat perhatian khusus Mahkamah Agung untuk menutup celah-celah korupsi dan memperkuat integritas hakim. Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Uang Suap untuk Tiga Hakim Ronald Tannur "Tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini. Celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup, baik dari sisi integritas maupun dari tadi yang ditanyakan sisi kesejahteraan yang sudah dipantau dan info terakhir sudah disetujui untuk dinaikkan, ya kalau tidak salah oleh Bapak Presiden ya," kata Tessa. Dia berharap kenaikan penghasilan hakim bisa memperkuat integritas mereka dan menghilangkan perilaku koruptif di pengadilan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan OTT pada para hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta dua hakim anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo. Baca juga: Ini Aturan yang Bisa Ganjal Kevin Dick Tampil Lawan Jepang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan, Tim Kejagung melakukan tangkap tangan dan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Surabaya. "Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap para hakim ini tim gabungan Kejagung," katanya. Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada para hakim yang memberikan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Baca juga: Timnas U-17 Indonesia Menang Tipis Kontra Kuwait di Kualifikasi Piala Asia Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR bersama KY, Senin (26.08/2024). (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko