Usai Curi dan Gadaikan Sepeda Motor, RZ Diringkus Petugas Polsek Martapura

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA-  Polsek Martapura berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.

    Pelaku berinisial RZ (31), warga Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, telah diamankan oleh petugas bersama barang bukti hasil tindak kejahatannya.

    Pencurian terjadi pada Kamis (14/11/2024) lalu sekitar pukul 09.00 Wita.

    Korban berinisial SK (42), warga Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, menyadari sepeda motornya, Yamaha Mio Soul warna hijau, telah raib.

    Sepeda motor sebelumnya diparkir di samping rumah korban.

    Akibat kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.500.000,-.

    BACA JUGA: Ngaku Jadi Korban Begal Uang COD Dirampas, Kurir Online Shop di Kotabaru Justru Diringkus Polisi

    Unit Reskrim Polsek Martapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M. Taufiqurahman, SH, kemudian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

    Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui berada di sekitar rumah mertuanya di Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura.

    Petugas langsung mendatangi lokasi tersebut lalu berhasil mengamankan pelaku.

    Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya kemudian memberikan informasi tentang keberadaan sepeda motor curian tersebut yang telah digadaikannya kepada seorang temannya di daerah Jalan Trikora, Liang Anggang, Landasan Ulin.

    Unit Reskrim Polsek Martapura kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian itu.

    Baca Juga :   Ruko di Citraland Kertak Hanyar Terbakar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI