Pesan HKN 2024: PB IDI Ajak Bersatu Atasi Tantangan Kesehatan Bangsa

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. PB IDI mengajak seluruh dokter, tenaga kesehatan medis, pemerintah, serta masyarakat untuk bersama-sama mengatasi berbagai permasalahan kesehatan yang masih menjadi tantangan besar bangsa.

Demikian dikatakan Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) bertema ‘Gerak Bersama, Sehat Bersama’ tahun ini.

Dr Adib menyampaikan bahwa permasalahan kesehatan di Indonesia sangat kompleks dan beragam, mulai dari penyakit tidak menular seperti diabetes dan jantung, hingga penyakit menular seperti tuberkulosis dan demam berdarah dan penyakit infeksi lainnya. Selain itu, masih ada ketimpangan akses layanan kesehatan di perkotaan dan pedesaan, serta kurangnya sumber daya tenaga kesehatan di wilayah yang membutuhkan.

Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Milyaran Rupiah Dari Jaringan Pengendali Judi Online ini

Dari semua permasalahan kesehatan, ia memformulasikannya dalam tiga permasalahan utama, yakni; Sistem pelayanan, Sistem pendidikan, dan Sistem pembiayaan.

Dari sisi sistem pelayanan kesehatan, meski pemerintah telah menyediakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS yang sangat membantu akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan, namun tidak semua wilayah terfasilitasi dengan layanan tersebut. Permasalahan infrastruktur dan jangkauan menuju lokasi fasilitas kesehatan masih menjadi masalah sehingga banyak masyarakat tidak bisa menggunakan layanan kesehatan.

Dari sisi Pendidikan terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan. Jika kita ingin menyelesaikan permasalahan pelayanan, maka salah satu aspek yang harus kita dorong adalah bagaimana ketersediaan SDM juga ditunjang oleh ketersediaan fasilitas. Merujuk ketersediaan SDM, maka pemerintah daerah perlu meningkatkan kemampuan dalam tata kelola tenaga kesehatan sudah ada di dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah no 23 tahun 2014.