WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mempersilakan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk menindak personel kepolisian. Hal itu jika ada yang terlibat kasus dugaan korupsi timah yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
“Kalau memang ada anggota saya yang terlibat dan tersangkut dalam peristiwa timah, saya yang minta Jaksa Agung untuk anggota saya diproses,” kata Jenderal Pol. Listyo Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Pernyataan Kapolri itu untuk menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat Benny Harman yang mempertanyakan insiden penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri pada Mei 2024. Penguntitan diisukan terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi timah.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Ini Data Terbaru Yang Dirilis Polisi
Pernyataannya adalah saat Kejaksaan tangani kasus timah, Mabes Polri memobilisasi kekuatan untuk melawan Kejaksaan. Pertanyaan saya, ada apa? Bukankah institusi kepolisian harus berada dalam satu barisan untuk menyelamatkan sumber daya alam kita, khususnya timah ini?” kata Benny seperti dikutip Wartabanjar.com.
Terkait pernyataan Benny, Jenderal Pol. Listyo Sigit memastikan bahwa insiden penguntitan tersebut tidak benar-benar terjadi. Menurutnya, pernyataan tersebut hanya untuk membenturkan kedua institusi penegak hukum belaka.
Itu hanya framing. Saya tidak tahu. Tapi yang jelas, itu bagian dari upaya untuk membenturkan institusi,” ucapnya.
Baca juga: Marak Kriminalisasi, Wapres Gibran Usulkan Perlunya UU Perlindungan Guru







