DPR Usul Revisi UU Politik, Mendagri Akan Sampaikan ke Presiden Prabowo Lebih Dulu

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melaporkan lebih dulu usulan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik via Omnibus Law kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, usulan revisi sejumlah anggota dewan itu akan disampaikannya ke Presiden sebelum ditindaklanjuti.

    “Kami, Kemendagri, menghargai ide dari teman-teman di DPR untuk melakukan revisi terhadap sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan sistem politik,” kata Tito kepada wartawan usai Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    “Tapi dari pemerintah, saya selaku Kemendagri tentu memiliki mekanisme sendiri. Saya harus melapor kepada Bapak Presiden, kemudian saya biasanya nanti melakukan rapat di tingkat antarkementerian/lembaga yang terkait,” sambungnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Pegawai Kominfo Terlibat Perjudian Online, Polri Masih Simpan Inisial Oknum

    Dia mengatakan, kementerian masih mengkaji lebih dahulu apakah revisi sejumlah UU politik tersebut perlu dipaketkan via Omnibus Law atau sekadar revisi terbatas per UU-nya.

    “Apakah perlu revisi atau tidak, di mana kalau perlu, di bagian mana yang perlu direvisi. Dan itu nanti kita sampaikan hasil dari pemerintah kepada DPR di rapat berikutnya,” ujar Tito.

    Sebelumnya, Rabu (30/10), Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang untuk merevisi paket delapan UU politik lewat metode gabungan Omnibus Law. Wacana itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu.

    Baca Juga :   Bertemu PM India, Presiden Prabowo Buka Peluang Investasi Sektor Kesehatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI