WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar empat brankas saat menggeledah rumah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
“KPK juga melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat unit brankas di rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/10).
Baca juga:Eks Gubernur Kaltim Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Berikan Alasan Sakit
Selain penggeledahan terhadap satu rumah di Samarinda, penyidik KPK juga menggeledah dua rumah yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen elektronik, dokumen-dokumen terkait IUP dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.
Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena penyidikan yang sedang berjalan.
Terkait dengan perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.