WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada FCNS alias Siskaeee. Selain itu, Selain itu, tiga terdakwa pemeran di film porno yakni Virly Virginia, Patra dan Bima juga divonis serupa.
Siskaeee dan ketiga tersangka lainnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara,” ujar Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selansel, Senin (21/10/2024).
Siskaeee yang menerima vonis tersebut mengaku bersyukur karena hingga kini masih banyak yang mendukung dan membelanya. Dia pun kapok dan bakal lebih berhati-hati lagi dalam memilih pekerjaan ke depannya serta tak lagi mau membuat konten berbau pornografi.
“Saya nangis terharu masih dapat banyak support dan mau membela. Kapok banget, ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya next harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan. I promise I swear (gak mau bikin konten pornografi lagi),” jelas Siskaeee. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi