Tersangka AR Peragakan 30 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Tragis di Kecamatan Halong

    WARTABANJAR.COM, BALANGAN – Tersangka AR (58) menjalani sebanyak 30 reka adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa MU (45). Dalam rekonstruksi tersebut, warga Desa Tabuan Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan itu terungkap jelas bagaimana aksi sadisnya terhadap korban.

    Tindak pidana tersebut dilakukan tersangka pada Rabu (04/09/2024) lalu, dimana tersangka melakukan penganiayaan terhadap MU, perempuan yang merupakan warga di desanya.

    Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi tersebut di halaman Markas Komando (Mako) Polres Balangan. Rekonstruksi juga disaksikan langsung Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin.

    Baca juga: Wisudawan ULM Diajak Turut Memajukan Banua

    Setidaknya, ada kurang lebih 30 adegan yang diperagakan oleh tersangka AR dan pemeran pengganti pada proses rekontruksi tindak pidana tersebut. Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan pengawasan ketat pihak kepolisian.

    Sementara untuk korban diperankan oleh pemeran pengganti dari pihak kepolisian. Ada pula dua peran saksi yang mengetahui kejadiannya.

    Pada reka ulang tersebut, ditampilkan adegan pertemuan antara AR dan korban. Adegan itu dilanjutkan dengan pemukulan menggunakan kayu oleh pelaku terhadap korban.

    Baca juga: Studi: Uban Bisa Tumbuh Sebelum Usia 30 Tahun Gara-gara Ini

    Kapolres Balangan, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, proses reka ulang ini merupakan tahapan dari penyidikan. Proses itu untuk memastikan peristiwa yang terjadi dan menjadi bagian untuk kepentingan pemeriksaan serta pengembangan kasus.

    Baca Juga :   BNNP Kalsel Blender 271 Gram Sabu Hasil Operasi Dua Kasus Besar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI