WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, Selasa (8/10/2024) sore menggelar konferensi pers hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemprov Kalimantan Selatan.
Sebagaimana diketahui OTT dilakukan penyidik KPK pada Minggu (6/10).
Dalam konferensi pers, Nurul Ghufron mengungkapkan setelah melakukan OTT, membawa enam orang.
Keenam orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka bertambah menjadi 7 orang, salah satunya Gubernur Kalsel SHB (Sahbirin Noor).
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Judi Online dengan 85 Ribu Pemain, Server Ada di China
Dikatakan Nurul Ghufron, SHB diduga menerima suap atau gratifikasi terkat
pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Nurul menjelaskan, pada 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspose pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut.
Baca juga: PLN Amankan Pasokan Listrik Kalbar Saat Kunjungan Kerja Presiden, Wujud Nyata Pelayanan Pelanggan
Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 – 2025.