WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat melakukan upaya paksa penyitaan aset PT Erda Indah di Kota Malang dan Depok. Penyitaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT EI pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021.
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kaltim dikomandoi Iman Wijaya. Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan, proses penyitaan mulai dilakukan sejak Rabu sampai Jum’at (25-27/09/2024). Para penyidik melaksanakan penyitaan di dua tempat itu berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda Nomor : 60-61/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smr tanggal 25 September 2025.
“Tim penyidik berhasil menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur, Nomor Sertifikat Hak Milik 5743. Lalu dua bida tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A3 dan Blok A2 di Kota Depok, Jawa Barat,” ujar Toni dalam suara persnya pada Senin (30/9/2024).
Baca juga: Breaking News! Pria Ditemukan Tewas Dalam Rumah di Jalan Veteran
Toni menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. EI pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024.
Kasus tersebut bermula pada 2020-2021 saat Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. EI dengan nilai plafond kredit sebesar Rp15 Milyar. Kredit itu dibuat seolah-olah PT. EI mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio Kab.Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya.