Kejati Kaltim Sita Aset PT Erda Indah di Malang dan Depok

Kasus tersebut bermula pada 2020-2021 saat Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. EI dengan nilai plafond kredit sebesar Rp15 Milyar. Kredit itu dibuat seolah-olah PT. EI mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio Kab.Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya.

Lantas, lanjut Toni PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu. Atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp.15 milyar.

“Tujuan dilakukannya penyitaan sebagaimana dalam pasal 38 KUHAP ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara, agar membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko