Petugas Imigrasi Kini Dibekali Senjata Api, Begini Penjelasan Dirjen Imigrasi Silmy Karim

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah membekali petugas imigrasi dengan senjata api (senpi) saat bertugas. Keputusan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang disahkan DPR pada Kamis (19/9/2024).

    Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Silmy Karim memaparkan peraturan baru tersebut untuk petugas imigrasi di bidang penegakan hukum.

    Peraturan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.

    Baca juga:Kemenkumham Komitmen Perjuangkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

    “Sudah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada  April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Dia (orang asing) ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” ujarnya pada Jumat (27/9/2024).

    Silmy menjelaskan, petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara juga memiliki risiko kerja yang tinggi, khususnya area rawan konflik.

    Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.

    Dia menambahkan, ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.

    Baca Juga :   Masih Berstatus Waspada, PVMBG Turunkan Zona Rekomendasi Bahaya Gunung Lewotobi Laki-laki

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI