WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masih ingat kasus tewasnya bocah Dante di kolam renang hotel di Jakarta?
Kini kasusnya telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap Yudha Arfandi, yang menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yudha Arfandi hukuman mati atas pembunuhan putra dari artis Tamara Tyasmara itu.
Baca juga:Viral! Remaja Batimpasan di Tepi Jalan Diduga di Sungai Tabuk
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9).
JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Pertimbangan memberatkan, karena terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi