JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Pertimbangan memberatkan, karena terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







