KPU: Parpol Boleh Cabut Dukungan untuk Bentuk Poros Baru Jika Hanya Ada Calon Tunggal

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Inilah aturan sesuai PKPU bagi daerah yang hanya terdapat calon tunggal dalam Pilkada 2024.

    KPU RI menyatakan partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah dapat mencabut dukungannya dan mengalihkannya kepada pasangan lain yang baru, selama di daerah itu hanya ada satu bakal pasangan calon atau calon tunggal.

    Dalam sesi jumpa pers di KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8), Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan ada beberapa langkah untuk mengatasi calon tunggal.

    Baca juga:Pilkada Serentak 2024: Ada 48 Calon Tunggal pada Pendaftaran 27-29 Agustus 2024

    Di antaranya memberi kesempatan bagi partai politik mengatur ulang komposisi dukungannya, sehingga ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa pendaftaran diperpanjang pada 2–4 September 2024.

    “Di satu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan maka kami persilakan partai politik yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan,” kata Idham.

    Menurut dia, kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

    “Tetapi, kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran, tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas, ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah,” kata Idham.

    Baca Juga :   OPM Bebaskan Pilot Maskapai Susi Air Tanpa Tebusan Hanya Gara-Gara Ini?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI