Pendiri Telegram Didakwa dengan Pasal Tindak Kriminal, Begini Kilahnya

     

    WARTABANJAR.COM, PARIS – Pendiri dan CEO aplikasi pesan Telegram, Pavel Durov, menghadapi dakwaan awal karena diduga mengizinkan aktivitas kriminal pada aplikasi pengiriman pesan tersebut, demikian laporan pers di Prancis, Kamis (29/8).

    Pihak berwenang menuduh Telegram memfasilitasi materi pelecehan seksual anak, perdagangan narkoba, penipuan, dan pencucian uang, dan perusahaan tersebut menolak bekerja sama dengan penyidik, menurut Skynews.

    Baca juga:Bos Telegram Ditangkap Polisi Setelah Jet Pribadinya Mendarat di Prancis

    Telegram telah menolak tuduhan tersebut, dengan mengatakan kebijakan moderasinya mematuhi hukum Uni Eropa dan memenuhi standar industri.

    Perusahaan aplikasi itu mendeskripsikan klaim tersebut sebagai “tidak masuk akal,” dengan alasan bahwa menyalahkan platform atau pemilihnya atas penyalahgunaan oleh penjahat tidak berdasar, demikian pernyataan media tersebut.

    Durov yang kelahiran Rusia dan telah menjadi warga negara Prancis sejak 2021 itu ditangkap pada Sabtu (24/8) setelah mendarat dengan jet pribadinya di bandara Le Bourget dekat Paris.

    Baca juga:Elon Musk Kritik Penangkapan CEO Telegram, Serukan Kebebasan Berpendapat

    Hakim Prancis telah melarang Durov meninggalkan negara tersebut sambil menunggu penyelidikan, meski dia terhindar dari penjara dengan membayar uang jaminan sebesar lima juta euro (sekitar Rp85,8 miliar).

    Rusia telah melabeli penangkapan Durov bermotif politik, menambah kontroversi seputar kasus yang menonjol itu.

    Baca Juga :   Dikira Bom, Vape Meledak Dalam Pesawat Membuat Ratusan Penumpang Panik dan Dievakuasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI