WARTABANJAR.COM, JAKARTA – PT KAI Commuter mengecam tindakan vandalisme yang melibatkan sekelompok remaja, salah satunya merupakan warga negara asing. Tindakan tersebut terjadi di Jakarta, Rabu (21/08/2024).
Demikian dikatakan Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus pada wartawan di Jakarta, Kamis (22/08/2024). Menurutnya, vandalisme yang menyasar sarana dan prasarana perkeretaapian dianggap sebagai tindak pidana yang melanggar hukum. Tindakan merusak fasilitas umum tersebut melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun sesuai pasal 197 UU No.23 tahun 2007. Saat ini kami masih terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melanjutkan proses hukumnya atas tindak vandalisme tersebut,” kata Joni seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Bang Rizal Janjikan Obyek Wisata Untuk Tingkatkan Pendapatan Warga
Joni menjelaskan, para pelaku mencoret-coret tembok Pilar petak jalan lintas Manggarai – Matraman. Kejadian ini diketahui Petugas Pengawalan Kereta Commuter Line No.5569 pada pukul 16.35 WIB.
Akibatnya, petugas pengamanan Stasiun Manggarai segera menuju lokasi dan mengamankan para pelaku. Pemeriksaan awal mengungkapkan, salah satu pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.
Pelaku kini berada di Polres Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Joni mengimbau masyarakat menjaga dan merawat fasilitas umum kereta api.
“Kami mendukung seni yang dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan menghargai keberagaman ekspresi budaya, tetapi tidak untuk merusak fasilitas publik,” pungkasnya. (Sidik Purwoko)