WARTABANJAR.COM – Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diubah DPR RI.
Aksi unjuk rasa akan diselenggarakan, pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul, 09.00 WIB sampai selesai di Gedung DPR RI, Senayan – Jakarta Selatan.
Kemudian pada Jum’at, 23 Agustus 2024 pukul, 09.00 WIB sampai selesai di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 29 – Jakarta Pusat.
Baca Juga
Proses Revisi RUU Pilkada Berlangsung, ini Kata Istana
Adapun tuntutan aksi sebagai berikut:
1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
2. Mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Tuntutan ini dilayangkan Partai Buruh sebagai bentuk protes terhadap potensi ketidakpatuhan dua lembaga tersebut terhadap putusan MK yang telah mengikat.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan kepala daerah di UU Pilkada. Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional. Saat ini, ambang batas menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah. Ambang batas berkisar di rentang 6,5 persen hingga 10 persen.
Di hari berikutnya Baleg DPR pada hari ini menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada.
Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.