Esok Partai Buruh Gelar Aksi Demo di Gedung DPR RI

Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8). (berbagai sumber)

Editor Restu