WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mengeluarkan edaran, Selasa (13/8).
Pemkab Banjar mengeluarkan edaran agar masyarakat menghindari penyebab karhutla. Berikut himbauan dari Pemkab Banjar:
1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
2. Tidak membuang puntung rokok sembarang tempat.
3. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.
4. Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan
5. Laporkan jika mengetahui ancaman / potensi bahaya ke nomor 112.
Baca Juga
Video Korban KDRT Selebgram Cut Intan Nabila ViralĀ
Sebelumnya karhutla terjadi terjadi di belakang Makam Datu Bagul di Desa Sungai Batang Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Senin (12/8/2024).
Api membakar semak belukar. Kejadian ini merupakan kali pertama terjadi sejak berdirinya Posko Siaga Bencana Karhutla oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar.
Tim gabungan BPBD Kabupaten Banjar, terdiri dari TNI/Polri, PMI, EBR dan sejumlah relawan lainnya berupaya memadamkan api.







