WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mengeluarkan edaran, Selasa (13/8).
Pemkab Banjar mengeluarkan edaran agar masyarakat menghindari penyebab karhutla. Berikut himbauan dari Pemkab Banjar:
1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
2. Tidak membuang puntung rokok sembarang tempat.
3. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.
4. Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan
5. Laporkan jika mengetahui ancaman / potensi bahaya ke nomor 112.
Baca Juga
Video Korban KDRT Selebgram Cut Intan Nabila Viral
Sebelumnya karhutla terjadi terjadi di belakang Makam Datu Bagul di Desa Sungai Batang Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Senin (12/8/2024).
Api membakar semak belukar. Kejadian ini merupakan kali pertama terjadi sejak berdirinya Posko Siaga Bencana Karhutla oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar.
Tim gabungan BPBD Kabupaten Banjar, terdiri dari TNI/Polri, PMI, EBR dan sejumlah relawan lainnya berupaya memadamkan api.
Proses pemadaman api sedikit terkendala lantaran api mengendap dibawah hingga petugas gabungan mengalami kesulitan menjinakkannya.
Kendala lainnya titik api berada cukup jauh dan sulit dijangkau oleh tim, hingga proses pemadaman berlangsung cukup lama.
“Penanganan juga terkendala akses yang jauh berada ditengah-tengah,” ujar Hafiz Ketua Regu
Pasokan air cukup banyak karena di lokasi terdapat sungai kecil hingga pemadaman api bisa maksimal. Tim gabungan berhasil memadamkan api sekitar 1,5 jam, sementara luasan lahan yang terbakar sekitar 1 hektare.