WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi tengah memburu pemilik narkoba jenis sabu dalam boneka. Upaya itu dilakukan Tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah menangkap pelaku TF yang mengaku disuruh KR als UCOK untuk mengambil shabu (tugas kurir), Selasa (23/07/2024) malam.
Penangkapan TF tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sekitar daerah Cawang, Jakarta Timur sering digunakan sebagai lokasi transaksi sabu. Karena itulah, Tim yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Dr. Edy Suprayitno melakukan pendalaman dengan memantau dan mengawasi tempat yang dicurigai.
“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar” ujar Kasubdit 1 Bariu Bawana seperti dikutip Wartabanjar.com.
Setelah itu tim mendapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan dengan membawa boneka. Setelah di buntuti dan diamankan tim di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur lelaki itu diidentifikasi berinisial TF.
Baca juga: Putra-putri Suku Dayak Ikut Seleksi Akpol, Pelajari Budaya Suku Lain
Rupanya boneka yang dibawanya berisi barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat 6 Kg). Barang haram itu berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit Handphone.
Saat diinterogasi, terduga pelaku menyebut dirinya hanya disuruh KR alias UCOK. Karena itulah polisi langsung mengamankan pelaku dan barang buktinya ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.