Pelarian Napi dari Lapas Palangkaraya Berakhir di Pulangpisau, Kabur karena Ditagih Utang Rp50 Ribu

    WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Seorang narapidana bernama Markus Kristian Silaen (20) yang kabur dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (3/6/2021) sore, berhasil ditangkap di Kabupaten Pulang Pisau.

    Kepala Lapas Klas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, Jumat, mengatakan, kaburnya seorang napi tersebut bermula saat mengeluhkan sakit dan pergi ke klinik yang ada di dalam Lapas sekitar pukul 16.00 WIB.

    “Saat itu yang bersangkutan ke klinik memang pada saat jam keluar blok hunian,” beber dia.

    Sekitar Pukul 16.30 WIB, lanjut dia, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mulai masuk ke blok hunian.

    Namun saat dilakukan penghitungan satu WBP yang menghuni Blok H nomor 17 tidak ada di tempat.

    Dengan kurangnya jumlah tahanan di kamar blok tersebut, petugas Lapas langsung melakukan penyisiran di setiap sudut lapas, baik plafon atap hingga saluran air.

    Hingga saat berada di depan blok B bagian dapur, dekat pos penjagaan lama, petugas mendapati bekas telapak tangan seseorang dan kuat dugaan yang bersangkutan melarikan diri melalui pos tersebut dan melompat dari gerbang kanan Lapas.

    “Maskus mengakui setelah melompat tembok lapas, langsung pergi ke samping kuburan dan melarikan diri ke arah Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas,” tutur Chandran.

    Kemudian, Chandran menjelaskan jika Markus baru berada di Lapas Palangkaraya selama tiga bulan setelah dilimpahkan dari Rumah Tahanan Kapuas.

    Setelah kejadian, pria berumur 20 tahun tersebut dipastikan akan masuk ke dalam daftar Register F, yang berarti tidak akan mendapatkan hak-haknya sebagai WBP, seperti remisi hari raya dan pembebasan bersyarat.

    Guna mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang lagi, evaluasi akan dilakukan dengan memetakan titik-titik resiko yang bisa menyebabkan WBP melarikan diri.

    Seperti tembok yang bisa menjadi pijakan untuk kabur hingga tiang-tiang yang bisa dimanfaatkan.

    Lalu pengetatan pagar-pagar dengan memasang kawat silet.

    “Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Kahayan Tengah yang saat itu berhasil menangkap napi tersebut yang divonis tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

    Berdasarkan pengakuan Markus, bahwa dirinya nekat melarikan diri lantaran ia memiliki hutang dengan seorang WBP sebesar Rp50 ribu.

    Uang tersebut digunakannya membeli deterjen untuk mencuci baju.

    “Saya selalu ditagih hutang. Rencananya saya mau kabur ke Kuala Kurun untuk mencari pekerjaan di sana,” tutupnya. (ant)

    Editor: Hasby

    Baca Juga :   Pesan Kapolri di Rakor Persiapan Libur Nataru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI