Hakim PN Jakpus Ingatkan Satgas Pemberantasan Judi Online dan Polri

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memperingatkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dan Kepolisian RI yang dua kali absen absen dalam sidang praperadilan, Selasa (16/07/2024). Sidang praperadilan tersebut dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap satgas di bawah koordinasi Polri dan Kementerian Hukum dan HAM tersebut.

    Hakim Tunggal Purwanto S Abdullah pada PN Jakpus memberikan kesempatan terakhir kepada kuasa hukum Satgas Judol dan tim divisi hukum Polri. Pasalnya, mereka hingga pukul 13.30 wib tak kunjung hadir di persidangan.

    “Hingga jam 13.30, dari Bareskrim tidak hadir. Hakim memberi kesempatan satu kali lagi untuk sidang tanggal 22 Juli 2024 jam 10 tepat. Jika tidak hadir juga, akan ditinggal dan dianggap tidak menggunakan hak membela diri,” ucap Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho yang dikutip Wartabanjar.com usai persidangan.

    Baca juga: Angka Perceraian di Kabupaten Banjar Naik, Judi Online Salah Satu Faktornya

    Sebelumnya, LP3HI melayangkan gugatan pra peradilan kepada Satgas Pemberantasan Judi Online di bawah pimpinan Menkopolhukam dan Kapolri. Gugatan prapid teregister dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst. Pihak LP3HI menggugat Polri selaku Tergugat II dan Satgas Judol sebagai Tergugat I.

    Dalam gugatannya LP3HI menduga Tergugat I dan Tergugat II, telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

    Baca Juga :   Suami Istri Pengelola Judi Online Kaya Raya, Uang - Emas Senilai Rp 16 Miliar Disita

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI