WARTABANJAR.COM, DEPOK – Ganti rugi Pegi Setiawan alias Perong seharusnya Rp.15 milyar karena dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal itu menyusul putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah.
Praktisi Hukum, Deolipa Yumara mengatakan, Polda Jabar harusnya memberikan ganti rugi kepada Pegi hingga Rp.15 milyar, bukan Rp.180 juta. Ia beralasan, harkat dan martabat seseorang yang dipersangkakan dan ditahan itu mahal harganya.
“Kalau menurut saya sih nggak layak Rp100 juta. Yang layak itu Rp 15 milyar itu layak. Karena harkat dan martabat seseorang, ditahan satu hari itu mahal harganya,” katanya menjawab pertanyaan Wartabanjar.com, di Depok, Rabu (10/07/2024).
Menurut pengacara tersebut, untuk bisa meminta ganti rugi tersebut bukan sekedar langsung meminta ke Polda Jabar. Caranya dengan menggugat balik atas penetapannya sebagai tersangka.
Baca juga: Rekomendasi KPK, Dinas ESDM Kalsel Optimalkan Retribusi Tambang
“Trus mintanya bagaimana? Tidak bisa langsung, dia harus gugat supaya apa? Supaya nilainya masuk 15 milyar. Kalau dia minta langsung ya paling 5 juta, 10 juta, 15 juta. Sesuai kemampuan dari polda aja,” kata Deolipa mengajari.
Menurutnya, pembersihan nama baik dan ganti rugi itu sudah termasuk dalam putusan pengadilan. Karena itulah Polda Jabar harusnya berbesar hati untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi, sekaligus meminta maaf.
“Pembersihan nama baik atau gamti rugi, rehabilitasi harkat martabat itu sudah tercantum dalam putusan. Jadi Polda Jabar itu kalau gentle ya harus menyampaikan juga. Kami dengan hal ini memulihkan harkat dan martabat si Pegi,” katanya.