WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tips terhindar dari judi online atau Judol.
Judi online menjadi tindak kriminal yang dianggap sepele namun sangat berdampak besar.
Selain menimbulkan kerugian bagi negara, juga menimbulkan dampak buruk bagi pelaku dan sekitarnya.
Beberapa penjudi online ada yang sampai menggadaikan aset tetapnya seperti rumah, tanah, menjualnya, bahkan sampai bunuh diri.
Secara prinsip, judi online tidak berbeda dengan perjudian konvensional, namun dikemas dalam permainan game yang dapat diakses secara mudah melalui gawai setiap orang.
Karena pengemasan yang sangat ciamik, banyak masyarakat terjerat di dalamnya.
Mengutip artikel oleh Ustadz Shofi Mustajibullah, mahasiswa Pesantren Kampus Ainul Yaqin Malang yang terbit di NU Online, Jumat (5/7/2024), menurut data BNBC, transaksi judi online melejit luar biasa sebanyak 8.136,77% dari tahun 2018 yang “hanya” sebesar Rp 3,97 triliun.
Uniknya, sebanyak 2,19 juta di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan profil pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.
Tahun ini, jumlah transaksi warga Indonesia mencapai Rp 100 juta.
Islam memandang tindakan perjudian sebagai dosa besar.
Bahkan saking besarnya, beberapa ayat Alquran menyandingkan tindakan perjudian dengan mabuk-mabukan.
Allah secara tegas mengharamkan perjudian yang tercantum pada surat Al-Baqarah ayat 219 yang artinya sebagai berikut:
“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. Albaqarah:219)