WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan melakukan edukasi secara bertahap terkait besaran persentase dalam program iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
BP Tapera pun membeberkan skema hitungan potongan gaji karyawan apabila Tapera nanti diterapkan.
“Masih ada kesalahpahaman dari sebagian besar masyarakat. Hitungan potongan Tapera tidak sesederhana itu dan harus diluruskan,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudjo Nugroho dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Ia mencontohkan skema perhitungan tabungan peserta yang dipungut sebesar 3% dari penghasilan Rp 4 juta, sehingga senilai Rp 120.000 per bulan.
BACA SELENGKAPNYA: Begini Hitung-hitungan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Wajib Tapera
Editor: Yayu