Begini Hitung-hitungan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Wajib Tapera

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan melakukan edukasi secara bertahap terkait besaran persentase dalam program iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

    BP Tapera pun membeberkan skema hitungan potongan gaji karyawan apabila Tapera nanti diterapkan.

    “Masih ada kesalahpahaman dari sebagian besar masyarakat. Hitungan potongan Tapera tidak sesederhana itu dan harus diluruskan,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudjo Nugroho dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

    Ia mencontohkan skema perhitungan tabungan peserta yang dipungut sebesar 3% dari penghasilan Rp 4 juta, sehingga senilai Rp 120.000 per bulan.

    BACA SELENGKAPNYA: Begini Hitung-hitungan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Wajib Tapera

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Hindari Kecurangan Transaksi Perdagangan, Pemkab Banjar Tegaskan Komitmen Jadi Daerah Tertib Ukur

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI