WARTABANJAR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan 3 usulan yang bisa dilakukan Satgas Pemberantasan Judi Online.
Ketiga usulan tersebut, menurut Sekretaris Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) MUI KH Nurul Badruttamam merupakan langkah-langkah yang strategis dalam memberantas judi online di Indonesia.
Usulan pertama, dia mendorong agar adanya penegakan hukum yang tegas dalam penanganan judi online tersebut. Para pelaku, bandar, dan semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
Cek Ramalan Zodiak Hari ini Capricon dan Pisces Ada yang Mendekati
Kedua, pendidikan dan sosialisasi. Kiai Nurul menyampaikan,hal ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari judi online.
“Sosialisasi ini bisa dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, ceramah keagamaan, dan program-program pendidikan,” ujarnya dikutip Sabtu (29/6/2024).
Ketiga, kerja sama antarlembaga. Kiai Nurul menyampaikan, kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan, kepolisian, dan kementerian terkait, untuk memastikan pemberantasan judi online berjalan secara efektif.
Dia menyampaikan, upaya pemberantasan judi online khususnya melalui Satgas Pemberantasan Judi Online ini harus didukung semua pihak.
Dia menjelaskan, judi dalam bentuk apapun, termasuk judi online, merupakan perbuatan yang haram menurut ajaran Islam. Selain itu, judi dapat merugikan individu pelakunya, dan merusak tatanan sosial serta ekonomi masyarakat.