WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengingatkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menjadi bawahannya. Hal itu ketika dirinya menjabat Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Demikian disampaikan SYL dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/06/2024).
Saat Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan awal mula SYL pengangkatannya sebagai Menteri Pertanian karena sudah mengenal Presiden sebelumnya. SYL menjabat Ketua Umum APPSI pada 2011-2018. Sementara, Jokowi merupakan Gubernur DKI Jakarta pada 2012-2014.
Baca juga: Buntut Pusat Data Nasional Tumbang, Peretas Minta Tebusan Rp 132 Milyar
“Saya diangkat secara profesional, saya birokrat, saya Ketua Asosiasi Gubernur se-Indonesia dua periode, dan Pak Jokowi sebelum jadi Presiden adalah Gubernur DKI di bawah saya,” ujar SYL dikutip Wartabanjar.com saat menjawab pertanyaan hakim.
Menurutnya, secara profesional hal itu menjadi bagian-bagian dari referensinya. Referensi lainnya berasal dari partai.
Seperti diketahui, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya dengan total mencapai Rp 44,5 miliar. Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta.
Baca juga: Turdes Paman Birin dan Acil Odah Dimulai 1 Juli
SYL kerap menyeret nama Presiden Jokowi dan Kabinet Indonesia Maju dalam sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan 2020-2023.