MUI Respon Sholat Idul Adha Khusus Perempuan, Khatib Harus Laki-Laki

    WARTABANJAR.COM – Selebaran rencana shalat Idul Adha yang akan diselenggarakan di tempat khusus perempuan, dengan jamaah khusus perempuan, Imam, Bilal, dan Khatibah perempuan direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Berikut ini catatan lengkap Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh terhadap masalah tersebut:

    1. Shalat Idul Adha merupakan jenis ibadah mahdlah, hukumnya sunnah muakkadah, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Bahkan bagi yg sedang haid pun dianjurkan untuk hadir guna mensyiarkan idul Adha, meski tdak ikut shalat.

    Baca Juga

    Detik-Detik Sejumlah Truk Terbakar di Pandeglang 

    2. Pelaksanaan shalat Idul Adha dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah atau dengan cara infirad (sendirian tanpa berjamaah).

    3. Dalam kondisi shalat id dilaksanakan berjamaah, berlaku ketentuan syarat rukun shalat berjamaah.

    a. Pelaksanaan shalat jamaah yang makmumnya terdiri dari muslim laki-laki atau laki-laki dan perempuan, maka imamnya harus laki-laki. Shalat Laki-laki tidak sah jika makmum pada Imam shalat perempuan, meskipun perempuannya lebih fasih.

    b. Pelaksanaan shalat jamaah yang makmumnya hanya terdiri dari jamaah perempuan, maka imamnya boleh perempuan.

    4. Khutbah ‘Id nya hukumnya sunnah, yang terpisah dari pelaksanaan shalat ‘id. Karenanya, keberadaan khutbah ‘id tidak terkait dengan keabsahan shalat ‘id.

    Berbeda halnya dengan Khutbah Jumat yang menjadi rangkaian tak terpisahkan dengan Shalat Jumat, dan mempengaruhi keabsahan. Khutbah Jumat manjadi syarat sahnya pelaksanaan Shalat Jumat.

    Baca Juga :   Bank Kalsel Peringati Isra Mikraj Bersama H Zulfakar Ali

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI