WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Berdasarkan Amar Putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PDI Perjuangan seluruhnya. Hal itu terkait pengurangan suaranya kepada Partai Amanat Nasional (PAN), karena terbukti ada penggelembungan suara PAN pada 3 kabupaten/kota sebesar 15.690 di Kalsel 2.
Putusan itu disampaikan Hakim Ketua Suhartoyo seperti dikutip Wartabanjar.com dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, di Jakarta, Senin (10/06/2024).
Suhartoyo mengatakan, seharusnya suara PAN setelah dikurangi angka penggelembungan yang sebesar 15.690 tersebut adalah sebesar 262.315, maka oleh karenanya suara PAN pada divisor ke-3 adalah sebesar 87.438,
Baca juga: MK Tolak Permohonan Demokrat Soal Pengurangan Suaranya di Kalsel 1
“Bahwa dengan demikian suara PAN pada divisor ke-3 tersebut menjadi
lebih kecil daripada perolehan total suara PDI Perjuangan yang memperoleh
suara sebesar 89.875,” katanya.
Selain itu MK juga menolak eksepsi Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan yang kabur.
Hakim MK juga menolak eksepsi Pihak Terkait yakni PAN.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Demokrat Soal Pengurangan Suaranya di Kalsel 1
“Berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, kedudukan hukum Pemohon, dan permohonan kabur,” kata hami di ruang sidang.
Dalam Pokok Permohonan, MK memutuskan bahwa
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim MK. Putusan itu disampaikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada Senin (03/06/2024)