WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hari ini, 3 Juni 2024, Pemerintah mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.
Hal ini sebagaimana ketentuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Adapun ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2024.
Dalam aturan itu disebutkan pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pembayaran gaji ke-13 ASN seharusnya mulai dilakukan pada 1 Juni 2024.
Baca juga: Ada Apa, Kepala dan Wakil Badan Otorita IKN Kompak Mendadak Mundur
Akan tetapi, tanggal 1 Juni 2024 merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Pancasila.
Kemudian, tanggal 2 Juni 2024 jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur.
Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada 3 Juni 2024. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi