Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan, Lawyer Membela Pegi Bertambah Jadi 64 Orang

    WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Kasus pembunuhan Vina Cirebon masih terus menarik perhatian publik setelah polisi menangkap satu pelaku yang disebut DPO selama 8 tahun, Pegi Setiawan alias Perong.

    Pegi sendiri telah ditahan dan menjalani pemeriksaan.

    Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Barat (Jabar).

    Hal itu disampaikan perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Efendi. Selain itu, kuasa hukum juga meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP).

    “Agenda hari ini kita meminta salinan BAP, alhamdulillah secara permohonan sudah diterima cuma tidak bisa diberikan hari ini menunggu disposisi pimpinan ditreskrimum,” ujarnya di Mapolda Jabar Rabu (29/5/2024) malam.

    Baca juga: Terungkap Fakta Mengejutkan Profesi Pria Bertato Tewas Dalam Tandon di Tangsel

    Selain itu Muchtar menjelaskan, ada perubahan surat kuasa dan penambahan kuasa hukum Pegi dari berbagai daerah, yaitu menjadi 64.

    “Besok perwakilan kami meminta ke Tahti (Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti) tanda tangan calon klien kami. Selanjutnya akan mengajukan penangguhan penahanan yang merupakan hak dari Pegi Setiawan,” ungkapnya.

    Pegi Setiawan alias Perong saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

    Pegi diduga menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016.

    Bahkan Pegi pun terancam hukuman mati atau seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara karena melanggar pasal pembunuhan berencana dan perlindungan anak. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Ini Sikap KPU RI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI