Selain itu Muchtar menjelaskan, ada perubahan surat kuasa dan penambahan kuasa hukum Pegi dari berbagai daerah, yaitu menjadi 64.
“Besok perwakilan kami meminta ke Tahti (Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti) tanda tangan calon klien kami. Selanjutnya akan mengajukan penangguhan penahanan yang merupakan hak dari Pegi Setiawan,” ungkapnya.
Pegi Setiawan alias Perong saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Pegi diduga menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016.
Bahkan Pegi pun terancam hukuman mati atau seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara karena melanggar pasal pembunuhan berencana dan perlindungan anak. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







