Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan, Lawyer Membela Pegi Bertambah Jadi 64 Orang

WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Kasus pembunuhan Vina Cirebon masih terus menarik perhatian publik setelah polisi menangkap satu pelaku yang disebut DPO selama 8 tahun, Pegi Setiawan alias Perong.

Pegi sendiri telah ditahan dan menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Barat (Jabar).

Hal itu disampaikan perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Efendi. Selain itu, kuasa hukum juga meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Agenda hari ini kita meminta salinan BAP, alhamdulillah secara permohonan sudah diterima cuma tidak bisa diberikan hari ini menunggu disposisi pimpinan ditreskrimum,” ujarnya di Mapolda Jabar Rabu (29/5/2024) malam.

Baca juga: Terungkap Fakta Mengejutkan Profesi Pria Bertato Tewas Dalam Tandon di Tangsel