WARTABANJAR.COM, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga mewajibkan syarat KTP untuk pembelian elpiji 3Kg per 1 Juni 2024. Kebijakan itu untuk memastikan pemberian subsidi agar tepat sasaran.
Demikian disampaikan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (28/05/2024).
“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian elpiji 3kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Riva seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Pertama Kali Uni Eropa Ikut Bahas Sanksi Untuk Israel
Riva mengatakan bahwa seluruh agen distribusi elpiji 3kg telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian. Agen distribusi juga sudah mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.
Sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024. Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.
“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” kata Riva.
Baca juga: Pemerintah Jamin Transaksi Tol Nirsentuh Tak Pengaruhi Tarifnya
Sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen pangkalan, kata dia, telah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.
“Secara juta tabung, itu sampai 30 April, 98 persen transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application,” ucap dia.