WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan upaya pihak-pihak yang merintangi penyidikan perkara korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Upaya itu yakni menutup papan sita yang dipasang KPK di salah satu rumah SYL.
“Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Kamis (23/05/2024).
Baca juga: Penemuan Mayat Pria di Ratu Zaleha Banjarmasin, Begini Kondisinya
Ali mengingatkan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dijalankan KPK. Hal itu dengan tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.
“KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini. Karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan:
Baca juga: Sering Dengar Istilah MMI Saat Terjadi Gempa Bumi? Ini Penjelasan dan 12 Level MMI
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”