WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Demi memudahkan nasabah melakukan aktivitas perbankannya, Bank Kalsel menawarkan layanan khusus bernama Customer on Boarding (COB).
COB Bank Kalsel adalah solusi layanan perbankan berbasis tablet internet untuk melakukan pembukaan rekening nasabah baru, pembukaan rekening simpanan (tabungan, giro, dan deposito), aktivasi ATM dan registrasi e-channel secara online atau langsung di mana saja oleh petugas Bank (pemasar dana/funding) tanpa perlu datang ke Kantor Cabang/Cabang Pembantu.
Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi calon nasabah atau nasabah perorangan Bank Kalsel untuk melakukan kebutuhan pembukaan rekening tanpa harus datang ke kantor Bank Kalsel.
Mengutip laman Bank Kalsel, Minggu (19/4/2026), berikut ini rincian persyaratan umum, fitur hingga informasi lainnya terkait COB:
Persyaratan Umum
- Nasabah perorangan yang telah berusia minimal 17 tahun atau memiliki KTP dan bertindak atas namanya sendiri
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum memiliki rekening Bank Kalsel (khusus pendaftaran nasabah baru) atau telah memiliki rekening Bank Kalsel (khusus pembukaan rekening simpanan dan aktivasi ATM
- Layanan COB Bank Kalsel harus dilakukan oleh Nasabah/Calon Nasabah sendiri secara tatap muka dengan petugas Bank (pemasar dana/funding)
- Menggunakan atau dapat mengakses nomor handphone/alamat e-mail yang aktif
- Membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan masing-masing produk/layanan Bank yang dipilih
- Melakukan penyetoran setoran awal ke nomor rekening tabungan yang baru dibuka selambat-lambatnya 6 (enam) hari kalender, baik melalui pemindahan dana dari rekening Bank Kalsel maupun transfer dari Bank lain
- Memiliki rekening utama aktif (tabungan/giro) dengan saldo yang cukup untuk sumber dana penyetoran saldo deposito (khusus pembukaan rekening deposito)
Dokumen Persyaratan
A. Dokumen untuk Pendaftaran Nasabah Baru/Pembukaan Rekening Nasabah
- Bukti identitas (KTP)
- NPWP (jika belum memiliki, maka wajib mengisi surat pernyataan)







