Papan Sita Rumah SYL Ditutupi, Ini Yang Akan Dilakukan KPK

Baca juga: Wawali Bukittinggi Terima Kunjungan Tim Relawan Tanggap Bencana, Bahas Soal Ini

Tim penyidik KPK pada hari Rabu (15/5) juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, sebagai barang bukti.

Diperkirakan nilai rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar yang sumber dananya dari MH, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sekaligus orang kepercayaan SYL.

Pada hari Senin (20/5) tim penyidik KPK menyita sebuah rumah yang diduga milik SYL di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel.

Baca juga: Heboh Video Tepung Gorengan Bercampur Narkoba, Ini Faktanya

Aset tersebut kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH. Aparat lingkungan setempat juga turut dilibatkan penyidik untuk menjadi saksi kegiatan penyitaan.

SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi. Kasus korupsi yang terjadi di Kementan sejak 2020 hingga 2023 itu dengan total Rp 44,5 miliar.

Baca juga: Data BPS : 10 Juta Gen Z Menganggur

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko