WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) gelar Press Release pengungkapan tindak pidana persetubuhan anak.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang remaja pria berinIsial MA (18), warga Desa Haliau RT.01 RW.01, Kecamatan Batu Benawa, HST
Penangkapan berawal dari laporan orangtua korban pada Jumat tanggal 10 Mei 2024.
RS, Ayah korban, melapor ke Polres HST setelah mendengar pengakuan putrinya telah disetubuhi secara paksa oleh MA.
Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 Wita. Korban diajak jalan oleh pelaku.
Oleh pelaku, korban dibawa ke rumah nenek pelaku di Desa Haliau, Kecamatan Batu Benawa, HST.
Di rumah inilah MA memaksa korban bersetubuh.
Setelah pulang, lalu korban menceritakan kepada orangtuanya pelapor bahwa pelaku telah memaksanya melakukan melakukan hubungan suami istri.
Korban mengaku dipaksa berhubungan badan tiga kali di hari itu juga.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma secara Psikis dan pelapor melaporkan kejadian tersebut Polres HST untuk proses hukum selanjutnya .
Setelah dilakukan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan dilakukan gelar perkara, unit Buser dan unit PPA serta Pidum berhasil mengamankan Tersangka pada hari Selasa tanggal 14 mei 2024 di jalan Desa Haliau kec Batu Benawa.
Saat ditanyai, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban di rumah neneknya.
Adapun barang bukti yang disita polisi, 1 lembar baju kemeja lengan panjang warna ungu, 1 lembar celana jeans warna hitam.
Kemudian, 1 bra warna ungu, 1 lembar celana dalam warna cokelat.