WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
Kali ini, jajaran Polres Banjarbaru melalui Satres Narkoba berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial RBN (41) dan menyita barang bukti seberat 58 gram (0,58 ons).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Kepolisian dalam memerangi narkoba yang terus dilakukan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi anggota Sat Resnarkoba yang telah melakukan penyelidikan secara mendalam,” ujar Kapolres Banjarbaru melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah STrK SIK.
Dikatakan pria yang akrab disapa Deden ini, pihaknya mengintensifkan patroli dan penyelidikan terhadap jaringan-jaringan narkotika di Banjarbaru.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru,” tegasnya.
Penangkapan ini, lanjut dia, adalah hasil kerja keras dan dedikasi anggota Sat Resnarkoba yang telah melakukan penyelidikan secara mendalam.
“Dengan barang bukti seberat 58 gram sabu-sabu, kami berharap dapat mengungkap jaringan yang lebih besar di belakangnya,” ujarnya.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (20/05/2024) di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.