WARTABANJAR,COM, TANAHBUMBU – Residivis AJ berhasil diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. Tersangka AJ diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Karang Bintang bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Jum’at (10/05/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan residivis itu dalam Rangka Operasi Kewilayahan OPS Sikat Intan I 2024 yang dilakukan di Desa Gunung Besar, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu.
“Waktu kejadian hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023 sekitar jam 02.30 Wita. Tempat Kejadian Sebuah Alfamart Jl. Transmigrasi KM. 13, Desa Karang Manunggal, Kec. Karang Bintang, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” kata Jonser seperti dikutip Wartabanjar.com.
Dirinya menjelaskan, kronologi kejadiannya bermula pada Hari Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 02.30 Wita di Alfamart Manunggal Desa Manunggal Kec. Karang bintang Kab. Tanah Bumbu.
Baca juga: Waspada! Ratusan Warga Tewas Gara-Gara Demam Lassa
Pada saat pelapor NY baru datang di tempat kerja Alfamart Manunggal. Dirinya melihat lampu didalam menyala kemudian dicek cctv yang ternyata sudah dalam keadaan mati (tidak aktif). Lantaran curiga dirinya memeriksa bagian belakang dan menemukan ada tangga dan kondisi plafon sudah jebol terbuka.
Dirinya juga mendapati meja kasir dan dalam keadaan terbuka. Sementara isi uang dalam meja kasir sudah kosong hilang yang tersisa hanya uang koin.