DPR Protes Pencabutan Status Belasan Bandara Internasional Termasuk Bandara Syamsudin Noor

WARTABANJAR.COM, JAKARTADewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut memprotes pencabutan belasan bandara internasional oleh pemerintah, termasuk Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Hal itu menyusul keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap status internasional 17 bandara di Indonesia melalui surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024.

Pemerintah mengklaim, status internasional bandara-bandara tersebut dirasa kurang maksimal. Karena bandara-bandara itu hanya mencatatkan 169 kunjungan wisatawan asing sepanjang 2023. Bandara tersebut juga dituduh menjadi pintu tergerusnya devisa negara karena menjadi akses masyarakat berlibur atau berwisata ke luar negeri.

Baca juga: Pasca Status Bandara Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Belum Berkomentar

Namun pencabutan status justru diklaim akan meningkatkan gairah pariwisata di dalam negeri. Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama menilai keputusan pemerintah tersebut tak tepat.

Menurut dia, justru banyak masyarakat yang memanfaatkan status internasional pada bandara di dekat domisilinya untuk keperluan pengobatan dan bisnis.

“Dengan adanya bandara internasional yang dekat dengan warga, tentu mempermudah mereka dalam memenuhi kebutuhannya,” kata Suryadi seperti dikutip Wartabanjar.com dari laman DPR, Jumat (03/05/2024).

Baca juga: Pemilu 2024 Disebut Gaduh, KPU Siap Dievaluasi DPR

Dalam hal pengobatan, Indonesia dirasa tidak memiliki fasilitas kesehatan yang merata di seluruh wilayah. Banyak masyarakat harus menempuh perjalanan jauh hingga ke luar negeri sekadar mencari layanan kesehatan yang mumpuni.

Contohnya, kata dia, Bandara Supadio di Pontianak yang selama ini mempermudah warga Kalimantan Barat mendapatkan pelayanan kesehatan di Kuching, Sarawak, Malaysia. Mereka terbantu dibandingkan harus terbang ke Jakarta dengan biaya perjalanan yang lebih mahal.

Baca juga: Wacana Penyesuaian Tarif KRL Jabodetabek dan Transjakarta, Begini Kata Pengamat Transportasi

Menurut dia, pemerintah seharusnya mencari sejumlah solusi lain dengan seluruh stakeholder; ketimbang langsung mencabut status internasional pada sejumlah bandara di daerah. Selain itu, DPR menyetujui penggunaan APBN untuk membangun 17 bandara bertaraf internasional tersebut dengan tujuan membawa wisatawan mancanegara langsung ke daerah tujuan.

“Sehingga pencabutan yang tiba-tiba dan tanpa kajian yang komprehensif ini bagai mengulang kesalahan yang sama seperti saat membangunnya yang juga tidak disertai kajian yang komprehensif,” ujar Suryadi.

Baca juga: Pemerintah Buka Seleksi Calon ASN, Simak Informasi dan Syaratnya

Berdasarkan Peraturan Menhub Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional pada Pasal 39 malah menghilangkan syarat kajian potensi wisatawan mancanegara yang menggunakan angkutan penerbangan paling sedikit 100.000 orang per tahun.

Pemerintah Pusat juga harus memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mempertahankan status bandara internasionalnya, seperti yang terjadi pada Bandara Internasional Minangkabau (BIM), jangan lantas menerima begitu saja diturunkan statusnya menjadi bandara domestik.

Baca juga: KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

“Untuk meningkatkan utilitas bandara internasional di daerah, kami mendorong agar daya tarik wisata ataupun ekonomi lainnya diperkuat,” ujar Suryadi.

Daftar Bandara yang status internasionalnya dicabut
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang, NAD