Senat AS Loloskan RUU Terkait Pelarangan TikTok

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Senat Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang aplikasi video vertikal, TikTok, beredar di AS, jika induk perusahaan, Bytedance di Tiongkok tidak melakukan divestasi.

Mengutip Reuters Kamis (25/4/2024), RUU ini dibuat karena kekhawatiran yang meluas dikalangan anggota perlemen AS, bahwa Tiongkok bisa mengakses data warga AS dan mengawasi mereka melalui aplikasi tersebut.

RUU tersebut disahkan oleh DPR AS dan akan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Senat AS Loloskan RUU Terkait Pelarangan TikTok

Editor: Yayu

Baca Juga :   Izanami Raih Juara Pertama di B’Fest 2026, Hadirkan Festival Cosplay Jejepangan di Barabai

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca