WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- RN (39) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (3/4/2024) di sebuah rumah di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniasyah, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan RN berawal dari informasi masyarakat yang resah karena ada aktivitas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RN di rumahnya,” terang Iptu A. Denny.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,60 gram, 1 lembar plastik klip bertuliskan ZIP IN, 1 buah sendok terbuat dari plastik hitam, 2 buah korek api gas masing-masing berwarna biru dan merah, 1 buah dompet kain putih motif bunga, 1 buah timbangan hitam bertuliskan POCKET SCALE dan 1 buah Handphone merek Realme warna Hitam.







