WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta Pemasangan Pilar Batas Desa di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Senin (1/4/2024).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar menetapkan batas desa dari Kecamatan Mataraman yakni Desa Gunung Ulin dan Desa Baru.
Desa ini adalah Desa yang berbatasan dengan Kecamatan Karang Intan.
Sementara Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Banjar Hafiz Anshari menyampaikan perihal batas desa antara Kecamatan Mataraman dan Karang Intan yang saat ini perlu adanya kesepakatan.
Kesepakatan nantinya yang akan dituangkan dalam berita acara guna agar diperjelas batas desa yang disepakati dengan dibuatkan patok batas Desa.
“Semoga ke depan dengan adanya batas desa yang sudah disepakati tidak ada lagi sengketa batas desa,” tutupnya.
Hadir dalam acara Sekretaris Desa Gunung Ulin Rifana Ayu Wardani Bersama Anggota BPD M. Arifin.(atoe)
Baca Juga
Macan Resta Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan MT Haryono
Editor Restu