WARTABANJAR.COM, TANGERANG – Polisi menetapkan wanita berinisial ND (43) sebagai tersangka kasus penusukan perempuan penjual baju di Ruko Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Penampilan tersangka ND pun berubah 180 derajat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
ND yang saat kejadian tampak tampil dengan rambut panjang dicat pirang tergerai, mendadak mengenakan jilbab.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa mengatakan korban seorang wanita berinisial RA (52). Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 April 2024.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Stanlly, penusukan tersebut dipicu kekesalannya terhadap korban saat menegur dengan bahasa kasar ketika masuk ke dalam toko dengan memakai sepatu.
“Saat korban sedang mengepel, pelaku masuk memakai sepatu. Korban menegur pelaku untuk melepaskan sepatunya dengan bahasa ‘TAI’, dari situ pelaku tersulut emosi,” ungkap Stanlly kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
“Akhirnya terjadi cekcok mulut dan cakar-cakaran antara pelaku dengan korban,” sambungnya.
Pelaku merasa terdesak, lalu menuju mobilnya merk Toyota Yaris berwarna putih nopol B 111 NDD yang terparkir di depan toko korban.
Dia mengambil sebilah senjata tajam jenis katana.
“Pelaku ambil samurai (katana) dan langsung menikam korban di bagian perut sebelah kiri bagian bawah payudara hingga tembus,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang tindakan pidana pembunuhan.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama seumur hidup dan 15 tahun. (ernawati)