Pengedar Narkoba di Wilayah Angsana Ditangkap, Polisi Amankan 8 Paket Sabu

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap jajaran Polres Tanah Bumbu.

    Tersangka berinisial IS ditangkap Unit Reskrim Polsek Angsana di wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Minggu (24/3/2024).

    Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK MMedKom., melalui Kasihumas, Iptu Jonser Sinaga, mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika.

    Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penyelidikan intensif.

    Pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diketahui bernama IS.

    Baca juga: Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2024 Gugatan Anies-Muhaimin di MK

    “Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.” ujar Iptu Jonser Sinaga.

    Kapolsek Angsana, Iptu Muh Ilham Haqqani Ajeng Appaware STrK, mengungkapkan dalam penggeledahan petugas berhasil mengamankan 8 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,69 gram.

    Barang haram tersebut dikemas dengan menggunakan sebotol permen Happudent dan disimpan di dalam tas berwarna hitam merek Kalibre. Saat

    dimintai izin, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.

    “Tersangka IS beserta barang bukti kemudian kami amankan dan dibawa ke Polsek Angsana untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Angsana.

    Kini, tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ernawati)

    Baca Juga :   DPRD Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-498 Kota Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI